BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Dalam
pembangunan kesehatan era canggih, identik dengan cita-cita “Kesehatan Bagi
Semua,” yaitu keadaan dimana setiap orang di perkotaan maupun di pedesaan dapat
memperoleh pemeliharaan kesehatan yang memadai, agar dapat hidup produktif
secara sosial dan ekonomi, yang berarti bahwa masyarakat harus mampu memelihara
dan meningkatkan kemandirian di bidang kesehatan.
Untuk
mencapai cita-cita tersebut upaya kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan
“Primary Health Care” dimana masyarakat dibina, dimotivasi, digerakkan agar
mampu melaksanakan dan berperan serta secara efektif dalam upaya pemeliharaan
diri, pencegahan penyakit, dan dapat mencari bantuan pelayanan yang tepat bila
diperlukan.
Pembangunan kesehatan merupakan suatu
investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satu
diantaranya pembagunan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan gigi, diantaranya derajat kesehatan gigi dan mulut
masyarakat yang opƟmal, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan
perubahan cara pandang (mindset) program layanan kesehatan dari
paradigma sakit ke paradigma sehat, sejalan dengan visi Indonesia Sehat 2010.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
kesehatan, diantaranya pembangunan kesehatan gigi dan mulut dibutuhkan peran
serta masyarakat sebagai salah satu strategi penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, meliputi
perorangan misalnya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, polisi,
figur masyarakat, kelompok masyarakat misalnya, posyandu, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial masyarakat dan pemerintah
yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi
dan mulut, merupakan salah satu cara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
kesehatan, salah satu diantaranya dengan pemberdayaan kader kesehatan. Kegiatan
yang dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, preventif dan rujukan kesehatan gigi dan mulut yang
dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantanya posyandu dengan
sasaran kelompok resiko tinggi
meliputi anak usia balita, anak usia
pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, kelompok usia lanjut.
Untuk memberikan panduan sehingga terjadi
persamaan persepsi diantara penentu kebijakan dan pelaksana program pembangunan
kesehatan gigi dan mulut perlu disusun Buku Panduan Pelatihan Kader Kesehatan Gigi dan Mulut di
Masyarakat. Pada Undang-undang RI No. 36 Pasal 93 Ayat 1 juga menjelaskan bahwa
pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,
pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan atau Masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan
berkesinambungan.
Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
adalah kegiatan pelayanan kesehatan gigi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dengan bimbingan Puskesmas sehingga masyarakat mau dan mampu melakukan tindakan
yang tepat dalam masalah kesehatan gigi dan mulut. Dalam UKGM kader kesehatan dan tokoh
masyarakat dilatih agar mereka membantu tenaga kesehatan menyampaikan kepada
masyarakat mengenai pembinaan kemampuan untuk pelihara diri di bidang kesehatan
gigi dan mulut masyarakat.
B. FILOSOFI PELATIHAN
Pelatihan kader Posyandu terutama kader kesehatan gigi dan mulut
diselenggarakan dengan memperhatikan :
1.
Prinsip pembelajaran Pedagogi, karena usia peserta
termasuk dewasa tetapi belum dapat dituntut mandiri dan pembelajaran masih
membutuhkan contoh sehingga peserta berhak untuk :
a.
Didengarkan dan dihargai persepsinya tentang kegiatan
UKGM.
b.
Dibimbing dalam setiap kegiatan.
c.
Tidak dipermalukan, dilecehkan ataupun diabaikan
keberadaannya.
2.
Berorientasi kepada peserta, dimana peserta berhak
untuk :
a.
Mendapatkan materi 1 paket.
b.
Mendapatkan pelatih professional yang dapat
memfasilitasi dengan berbagai metode, melakukan umpan balik dan menguasai
materi pelatihan.
c.
Belajar sesuai dengan gaya belajar yang dimiliki, baik
secara visual, auditorial maupun kinestetik ( gerak ).
d.
Belajar dengan modal pengetahuan yang dimiliki masing
– masing tentang peran kader.
e.
Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara
terbuka.
f.
Melakukan evaluasi (terhadap penyelenggara maupun
fasilitator) dan dievaluasi tingkat pemahaman dan kemampuannya dalam kegiatan
pengenalan kader.
3.
Berbasis Kompetensi, yang memungkinkan peserta untuk :
a.
Mengembangkan keterampilan langkah demi langkah dalam
memperoleh kompetensi yang diharapkan dalam pelatihan.
b.
Memperoleh sertifikat setelah dinyatakan berhasil
mendapatkan kompetensi yang diharapkan pada akhir pelatihan.
4.
Learning by doing, yang memungkinkan peserta untuk :
a.
Berkesempatan melakukan eksperimentasi dari materi
pelatihan dengan menggunakan metode pembelajaran antara lain diskusi kelompok,
penugasan/latihan, praktek baik secara individu maupun kelompok.
b.
Melakukan pengulangan maupun perbaikan yang dirasa
perlu.
BAB II
PERAN DAN
KOMPETENSI
A.
PERAN KADER
Setelah mengikuti pelatihan kader kesehatan gigi, peserta berperan
sebagai kader kesehatan gigi di Kelurahan Pudak Payung.
B. KOMPETENSI
Kader mempunyai kompetensi sebagai berikut:
1.
Mampu memberikan penyuluhan kesehatan gigi sederhana.
2.
Mampu malakukan pemeriksaan gigi anak, ibu hamil secara sederhana.
3.
Mampu merujuk pasien yang mempunyai masalah kesehatan gigi.
4.
Mampu mengisi kartu status kesehatan gigi pasien.
5.
Mampu memberikan pertolongan pertama pada pasien sakit gigi.
6.
Mampu membuat pelaporan sederhana.
BAB III
TUJUAN
PELATIHAN
- TUJUAN UMUM
Meningkatkan pengetahuan, minat dan peran serta kader UKGM di Kelurahan Pudak Payung di bidang kesehatan gigi dan mulut,
sehingga dapat tercapainya perilaku hidup sehat dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia.
- TUJUAN KHUSUS
1. Meningkatkan
kemampuan kader untuk mengelola UKGM.
2. Meningkatkan kemampuan para kader
untuk dapat melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada
masyarakat di Kelurahan Pudak Payung.
3. Meningkatkan kemampuan para kader
untuk dapat melakukan pemeriksaan sederhana tentang masalah kesehatan gigi dan
mulut yang sering terjadi di masyarakat
4. Meningkatkan kemampuan kader melakukan
rujukan kesehatan gigi dan mulut ke puskesmas.
C.
SASARAN
a.
Kader kesehatan
b.
Perawat gigi
c.
Dokter gigi
d.
Penanggungjawab program kesehatan gigi dan
mulut
D.
STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a. Menumbuh
kembangkan kemampuan dan potensi masyarakat (empowering).
b. Menumbuh
kembangkan peranserta masyarakat dalam. pembangunan kesehatan.
c. Membangun
semangat gotong royong dalam pembangunan kesehatan
d.
Bekerja bersama masyarakat
e. Menggalang
kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat.
f.
Penyerahan pengambilan keputusan kepada
masyarakat
E.
DASAR KEGIATAN (LANDASAN HUKUM)
Landasan hukum yang terkait dengan UKGM antara lain :
1. Undang-undang
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang
No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 47
tahun 2006 tentang : Sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
126/Menkes/SK/II/2004 tahun 2004 tentang : Kebijakan Dasar Puskesmas.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
131/Menkes/SK/II/2004 tahun 2004 tentang : Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
6. Instruksi mendagri no. 9 tahun 1990
tentang : Pengelolaan kesehatan gigi dan mulut masyarakat desa.
BAB IV
PESERTA, FASILITATOR DAN PENYELENGGARA
A.
NAMA KEGIATAN
Pelatihan Kader UKGM,
untuk upaya pencegahan dan deteksi penyakit gigi dan mulut di Kelurahan
Pudak Payung Kecamatan
Banyumanik Kota Semarang tahun 2019.
B.
PESERTA PELATIHAN
Peserta kegiatan Pelatihan Kader di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan
Banyumanik Kota Semarang adalah: Kader Kesehatan
Posyandu di wilayah Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang sebanyak 20 orang,
diambil dari 4 RW Posyandu di Kelurahan Pudak Payung.
C.
SUSUNAN PANITIA PELATIHAN
D. WAKTU PELATIHAN
E. TEMPAT PELATIHAN
F. MATERI PELATIHAN KADER UKGM
(terlampir)
G. METODE PELATIHAN
1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Demonstrasi Menggosok Gigi
4. Simulasi
BAB V
STRUKTUR PROGRAM
A. JADWAL KEGIATAN PELATIHAN KADER
B. PEMBIAYAAN
BAB VI
EVALUASI
DAN SERTIFIKASI
A.
EVALUASI
PELATIHAN
· Evaluasi
Jangka Pendek
1. Penjajakan awal
Dengan pre test yang
dilakukan sebelum pelaksanaan pelatihan dimulai.
2. Evaluasi akhir pelatihan / evaluasi
out put (Penilaian terhadap materi)
Dengan post test dilakukan
setelah pelaksanaan pelatihan selesai untuk menguji sejauh mana kader dapat
menyerap materi yang diberikan oleh nara sumber / penyaji.
Kedua hasil pre test dan
post test dibandingkan untuk melihat apakah ada peningkatan nilai sebelum dan
sesudah diberikan materi pelatihan.
3. Evaluasi akhir penyelenggaraan
Dilakukan setelah akhir penyelenggaraan atau bersamaan dengan post
test.
Tujuan untuk mengetahui kekurangan fasilitas yang disediakan oleh
panitia sebagai koreksi untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya.
a.
Evaluasi tim penyelenggara / Evaluasi Proses
(Organizing Comitee / OC) : evaluasi yang berhubungan dengan penyediaan
fasilitas penyelenggaraan.
Ø Bagaimana
dengan tempat / ruangan yang disediakan, nyaman atau tidak. Jika ada kekurangan mohon ditulis.
Ø Bagaimana
dengan konsumsi yang disajikan, enak atau tidak. Kekurangan sebutkan.
b. Evaluasi tim Pelatih / Evaluasi Input
(Steering Comitee / SC) : Evaluasi yang berhubungan dengan nara sumber tentang
penyampaian materi.
v
Apakah cara penyampaian materinya terlalu cepat.
v
Nara sumber menguasai materi yang disampaikan atau
tidak.
v
Bagaimana dengan ringkasan materi yang digandakan /
dikopikan apakah kurang lengkap.
Evaluasi Jangka Panjang / Evaluasi Out Come
(kegiatan kader)
Untuk mengetahui kerja kader setelah dilatih maka kader harus dimonitor
kegiatannya agar berjalan sesuai harapan. Sedangkan evaluasi jangka panjang
dilakukan minimal 6 bulan setelah pelatihan yaitu pada bulan Maret 2020.
B.
PENUTUP
Demikian proposal ini
dibuat sebagai acuan penyelenggaraan Pelatihan Kader di Kelurahan Pudak Payung
Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Atas kerjasama dan bantuanya kami ucapkan
terima kasih.
C.
LAMPIRAN
1. Soal- soal pretes dan postest
2. Surat
Pengantar Koordinasi ke Kepala Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota
Semarang
3. Surat
Undangan untuk kader UKGM
4.
Modul
5.
Sertifikat
0 Response to "Contoh Proposoal Pembentukan Kader UKGM "
Posting Komentar