Contoh Proposoal Pembentukan Kader UKGM

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan kesehatan era canggih, identik dengan cita-cita “Kesehatan Bagi Semua,” yaitu keadaan dimana setiap orang di perkotaan maupun di pedesaan dapat memperoleh pemeliharaan kesehatan yang memadai, agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi, yang berarti bahwa masyarakat harus mampu memelihara dan meningkatkan kemandirian di bidang kesehatan.
Untuk mencapai cita-cita tersebut upaya kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan “Primary Health Care” dimana masyarakat dibina, dimotivasi, digerakkan agar mampu melaksanakan dan berperan serta secara efektif dalam upaya pemeliharaan diri, pencegahan penyakit, dan dapat mencari bantuan pelayanan yang tepat bila diperlukan.
Pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satu diantaranya pembagunan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan gigi, diantaranya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang opƟmal, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang (mindset) program layanan kesehatan dari paradigma sakit ke paradigma sehat, sejalan dengan visi Indonesia Sehat 2010.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan, diantaranya pembangunan kesehatan gigi dan mulut dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai salah satu strategi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, meliputi perorangan misalnya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, polisi, figur masyarakat, kelompok masyarakat misalnya, posyandu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial masyarakat dan pemerintah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut, merupakan salah satu cara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan, salah satu diantaranya dengan pemberdayaan kader kesehatan. Kegiatan yang dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, preventif dan rujukan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantanya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, kelompok usia lanjut.
Untuk memberikan panduan sehingga terjadi persamaan persepsi diantara penentu kebijakan dan pelaksana program pembangunan kesehatan gigi dan mulut perlu disusun Buku Panduan Pelatihan Kader Kesehatan Gigi dan Mulut di Masyarakat. Pada Undang-undang RI No. 36 Pasal 93 Ayat 1 juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau Masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan.
        Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) adalah kegiatan pelayanan kesehatan gigi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan bimbingan Puskesmas sehingga masyarakat mau dan mampu melakukan tindakan yang tepat dalam masalah kesehatan gigi dan mulut. Dalam UKGM kader kesehatan dan tokoh masyarakat dilatih agar mereka membantu tenaga kesehatan menyampaikan kepada masyarakat mengenai pembinaan kemampuan untuk pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut masyarakat.

B.     FILOSOFI PELATIHAN
Pelatihan kader Posyandu terutama kader kesehatan gigi dan mulut diselenggarakan dengan memperhatikan :
1.      Prinsip pembelajaran Pedagogi, karena usia peserta termasuk dewasa tetapi belum dapat dituntut mandiri dan pembelajaran masih membutuhkan contoh sehingga peserta berhak untuk :
a.       Didengarkan dan dihargai persepsinya tentang kegiatan UKGM.
b.      Dibimbing dalam setiap kegiatan.
c.       Tidak dipermalukan, dilecehkan ataupun diabaikan keberadaannya.
2.      Berorientasi kepada peserta, dimana peserta berhak untuk :
a.       Mendapatkan materi 1 paket.
b.      Mendapatkan pelatih professional yang dapat memfasilitasi dengan berbagai metode, melakukan umpan balik dan menguasai materi pelatihan.
c.       Belajar sesuai dengan gaya belajar yang dimiliki, baik secara visual, auditorial maupun kinestetik ( gerak ).
d.      Belajar dengan modal pengetahuan yang dimiliki masing – masing tentang peran kader.
e.       Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara terbuka.
f.        Melakukan evaluasi (terhadap penyelenggara maupun fasilitator) dan dievaluasi tingkat pemahaman dan kemampuannya dalam kegiatan pengenalan kader.


3.      Berbasis Kompetensi, yang memungkinkan peserta untuk :
a.       Mengembangkan keterampilan langkah demi langkah dalam memperoleh kompetensi yang diharapkan dalam pelatihan.
b.      Memperoleh sertifikat setelah dinyatakan berhasil mendapatkan kompetensi yang diharapkan pada akhir pelatihan.
4.      Learning by doing, yang memungkinkan peserta untuk :
a.       Berkesempatan melakukan eksperimentasi dari materi pelatihan dengan menggunakan metode pembelajaran antara lain diskusi kelompok, penugasan/latihan, praktek baik secara individu maupun kelompok.
b.    Melakukan pengulangan maupun perbaikan yang dirasa perlu.


BAB II
PERAN DAN KOMPETENSI

A.    PERAN KADER
Setelah mengikuti pelatihan kader kesehatan gigi, peserta berperan sebagai kader kesehatan gigi di Kelurahan Pudak Payung.
B.     KOMPETENSI
Kader mempunyai kompetensi sebagai berikut:
1.      Mampu memberikan penyuluhan kesehatan gigi sederhana.
2.      Mampu malakukan pemeriksaan gigi anak, ibu hamil secara sederhana.
3.      Mampu merujuk pasien yang mempunyai masalah kesehatan gigi.
4.      Mampu mengisi kartu status kesehatan gigi pasien.
5.      Mampu memberikan pertolongan pertama pada pasien sakit gigi.
6.      Mampu membuat pelaporan sederhana.

BAB III
TUJUAN PELATIHAN

  1. TUJUAN UMUM
Meningkatkan pengetahuan, minat dan peran serta kader UKGM di Kelurahan Pudak Payung di bidang kesehatan gigi dan mulut, sehingga dapat tercapainya perilaku hidup sehat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  1. TUJUAN KHUSUS
1.      Meningkatkan kemampuan kader untuk mengelola UKGM.
2.      Meningkatkan kemampuan para kader untuk dapat melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut  pada  masyarakat di Kelurahan Pudak Payung.
3.      Meningkatkan kemampuan para kader untuk dapat melakukan pemeriksaan sederhana tentang masalah kesehatan gigi dan mulut yang sering terjadi di masyarakat
4.      Meningkatkan kemampuan kader melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut ke puskesmas.
            C.    SASARAN

a.       Kader kesehatan

b.      Perawat gigi

c.       Dokter gigi

d.      Penanggungjawab program kesehatan gigi dan mulut

            D.    STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

a.       Menumbuh kembangkan kemampuan dan potensi masyarakat (empowering).

b.      Menumbuh kembangkan peranserta masyarakat dalam. pembangunan kesehatan.

c.       Membangun semangat gotong royong dalam pembangunan kesehatan

d.      Bekerja bersama masyarakat

e.       Menggalang kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat.

f.        Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat

            E.     DASAR KEGIATAN (LANDASAN HUKUM)
      Landasan hukum yang terkait dengan UKGM antara lain :
1.      Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.      Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
3.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 47 tahun 2006 tentang : Sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
4.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 126/Menkes/SK/II/2004 tahun 2004 tentang : Kebijakan Dasar Puskesmas.
5.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tahun 2004 tentang : Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
6.      Instruksi mendagri no. 9 tahun 1990 tentang : Pengelolaan kesehatan gigi dan mulut masyarakat desa.

BAB IV
PESERTA, FASILITATOR DAN PENYELENGGARA



A.    NAMA KEGIATAN
Pelatihan Kader UKGM, untuk upaya pencegahan dan deteksi penyakit gigi dan mulut di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang tahun 2019.

B.     PESERTA PELATIHAN
Peserta kegiatan Pelatihan Kader di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang adalah: Kader Kesehatan Posyandu di wilayah Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang sebanyak 20 orang, diambil dari 4 RW Posyandu di Kelurahan Pudak Payung.

C.    SUSUNAN PANITIA PELATIHAN 
D. WAKTU PELATIHAN
E. TEMPAT PELATIHAN 
F. MATERI PELATIHAN KADER UKGM 
     (terlampir) 
G. METODE PELATIHAN
       1.      Ceramah
       2.      Tanya jawab
       3.      Demonstrasi Menggosok Gigi
       4.      Simulasi

BAB V
STRUKTUR PROGRAM


             A.  JADWAL KEGIATAN PELATIHAN KADER 
             B. PEMBIAYAAN




BAB VI
EVALUASI DAN SERTIFIKASI


                    A.    EVALUASI PELATIHAN
·                                         Evaluasi Jangka Pendek
1.      Penjajakan awal
Dengan pre test yang dilakukan sebelum pelaksanaan pelatihan dimulai.
2.      Evaluasi akhir pelatihan / evaluasi out put (Penilaian terhadap materi)
Dengan post test dilakukan setelah pelaksanaan pelatihan selesai untuk menguji sejauh mana kader dapat menyerap materi yang diberikan oleh nara sumber / penyaji.
Kedua hasil pre test dan post test dibandingkan untuk melihat apakah ada peningkatan nilai sebelum dan sesudah diberikan materi pelatihan.
3.      Evaluasi akhir penyelenggaraan
Dilakukan setelah akhir penyelenggaraan atau bersamaan dengan post test.
Tujuan untuk mengetahui kekurangan fasilitas yang disediakan oleh panitia sebagai koreksi untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya.
a.       Evaluasi tim penyelenggara / Evaluasi Proses (Organizing Comitee / OC) : evaluasi yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyelenggaraan.
Ø  Bagaimana dengan tempat / ruangan yang disediakan, nyaman atau tidak. Jika ada kekurangan mohon ditulis.
Ø  Bagaimana dengan konsumsi yang disajikan, enak atau tidak. Kekurangan sebutkan.
b.      Evaluasi tim Pelatih / Evaluasi Input (Steering Comitee / SC) : Evaluasi yang berhubungan dengan nara sumber tentang penyampaian materi.
v  Apakah cara penyampaian materinya terlalu cepat.
v  Nara sumber menguasai materi yang disampaikan atau tidak.
v  Bagaimana dengan ringkasan materi yang digandakan / dikopikan apakah kurang lengkap.
Evaluasi Jangka Panjang / Evaluasi Out Come (kegiatan kader)
Untuk mengetahui kerja kader setelah dilatih maka kader harus dimonitor kegiatannya agar berjalan sesuai harapan. Sedangkan evaluasi jangka panjang dilakukan minimal 6 bulan setelah pelatihan yaitu pada bulan Maret 2020.

                       B.     PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat sebagai acuan penyelenggaraan Pelatihan Kader di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Atas kerjasama dan bantuanya kami ucapkan terima kasih.

                       C.    LAMPIRAN
1.   Soal- soal pretes dan postest
2.  Surat Pengantar Koordinasi ke Kepala Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang
3.  Surat Undangan untuk kader UKGM
4.   Modul
5.   Sertifikat 



Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

0 Response to "Contoh Proposoal Pembentukan Kader UKGM "

Posting Komentar